Rabu, 08 Mei 2019

Makalah Ancaman Pornografi dalam Cyber Space terhadap Generasi Muda

Diposting oleh Juliana Nurhandika di 06.01

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Semakin berkembangnya pembangunan dunia beriringan dengan meningkatnya perkembangan teknologi yang terus-menerus dan telah menjadi bagian tak terlepaskan dari kehidupan manusia, semua aktivitas kehidupan manusia seakan dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi termasuk tindakan-tindakan kejahatan. Teknologi yang semakin canggih tidak hanya dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan kegiatan-kegiatan positif akan tetapi banyak yang menggunakan kehebatan teknologi untuk tindakan-tindakan negatif yang menimbulkan ancaman bagi pengguna teknologi, teknologi yang dimaksud ialah dalam hal pemanfaatan ruang maya (cyberspace). Secara awam cyberspace dikenal dengan istilah internet telah menjadi teman bagi kehidupan masyarakat sehari-hari, hal ini yang kemudian tidak hanya menimbulkan manfaat akan tetapi juga mengancam keamanan maupun hak asasi penggunannya, salah satu ancaman yang sangat marak terjadi ialah ancamam pornografi. Media internet banyak digunakan pengguna untuk mengakses konten-konten porno yang tersedia luas di ruang cyber tersebut. kelompok yang paling berisiko ancaman konten pornografi tersebut ialah anak-anak.
Kebebasan anak-anak dalam mengakses internet dan tidak adanya pengawasan dari keluarga serta kurangnya pemahaman mengenai ancaman-ancaman yang bisa didapatkan dari ruang cyber membuat anak-anak rentan menjadi korban kejahatan-kejahatan seksual melalui media internet. Data survei menunjukan bahwa jumlah pengguna internet indonesia pada tahun 2014 berjumlah 38.191.873 dan pengguna mobilephone berjumlah 281.963.665 dari jumlah populasi penduduk 251.160.124 jiwa. Data tersebut menerangkan bahwa penetrasi penduduk Indonesia dalam mengakses internet cukup besar dan sebagian diantaranya memiliki lebih dari satu mobilephone dimana saat ini adanya smartphone yang memungkinkan pengguna untuk mengakses internet lebih mudah. Hal ini semakin membuka peluang ancaman pornografi menyerang lebihmudah.
Berdasarkan argumentasi di atas, maka penulis tertarik untuk mengkaji lebih dalam tentang ancaman pornografi dalam cyberspace terhadap generasi muda.

B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas adalah:
1.      Apa pengertian cyberspace?
2.      Apa pengaruh cyberspace dalam kehidupan sosial?
3.      Apa saja dampak dari cyberspce?
C.    Tujuan Penulisan
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan makalah ini, yaitu:
1.    Untuk mengetahui apa pengertian cyberspace;
2.    Untuk mengetahui apa saja pengaruh cyberspace dalam kehidupan sosial;
3.    Untuk mengetahui apa saja dampak dari cyberspace.



BAB II

PEMBAHASAN
A.    Pengertian Cyberspace

Cyberspace berasal dari bahasa Yunani, asal katanya adalah kubernan yang berarti ruang maya tanpa batas, imajinatif dan dapat dihayati melalui perwujudan virtual. Cyberspace merupakan ruang yang diwujudkan melalui jaringan komputer, sifatnya digital dan direpresentasikan dalam satuan bit.
Cyberspace (dunia maya) adalah media elektronik dalam jaringan computer  yang banyak dipakai untuk keperluan komunikasi satu arah maupun timbal-balik secara online (terhubung langsung). Dunia maya ini merupakan integrasi dari berbagai peralatan teknologi komunikasi dan jaringan komputer yang dapat menghubungkan peralatan komunikasi yang tersebar di seluruh penjuru dunia secara interaktif.
Cyberspace menciptakan sebuah kehidupan yang mungkin nantinya sebagian besar akan dibangun seluruhnya oleh model kehidupan yang dimediasi secara mendasar oleh teknologi, sehingga berbagai fungsi alam kini diambil alih oleh subtitusi teknologisnya, yang disebut kehidupan artifisial.
Realitas-realitas sosial budaya yang ada di dunia nyata kini mendapatkan tandingan-tandingannya. Pada akhirnya, batas antara keduanyamenjadi kian kabur. Cyberspace yang terbentuk oleh jaringan komputer dan informasi yang terhubungkan secara global telah menawarkan bentuk-bentuk komunitasnya sendiri (virtual community), bentuk realitasnya (virtual reality), dan bentuk ruang nya sendiri (cyberspace).

B.     Pengaruh Cyberspace dalam Kehidupan Sosial
Perkembangan cyberspace telah mempengaruhi kehidupan sosial pada berbagai tingkatannya. Keberadaan cyberspace tidak saja telah menciptakan perubahan sosial yang sangat mendasar. Pengaruh cyberspace terhadap kehidupan social setidaknya tampak pada tiga tingkat yaitu:
1.      Tingkat Individu
Cyberspace menciptakan perubahan mendasar dalam pemahaman kita tentang diri dan identitas. Struktur cyberspace membuka ruang yang lebar bagi setiap orang untuk secara artifisial menciptakan konsep tentang diri dan identitas. Kekacauan identitas akan mempengaruhi persepsi, pikiran, personalitas, dan gaya hidup setiap orang.
Bila setiap orang bisa menjadi siapapun, sama artinya semua orang bisa menjadi beberapa orang yang berbeda pada saat yang sama. Pada akhirnya yang ada dalam cyberspace adalah permainan identitas: identitas baru, identitas palsu, identitas ganda, identitas jamak.
2.      Tingkat Antarindividu
Hakikat cyberspace sebagai sebagai dunia yang terbentuk oleh jaringan (web) dan hubungan (connection) bukan oleh materi.Kesalingterhubungan dan kesalingbergantungan secara virtual merupakan ciri dari cyberspace.Karena hubungan, relasi, dan interaksi sosial di dalam cyberspace bukanlah antarfisik dalam sebuah wilayah atau teritorial, yaitu interaksi sosial yang tidak dilakukan dalam sebuah teritorial yang nyata.
3.      Tingkat Koumunitas
Cyberspace dapat menciptakan satu model komunitas demokratis dan terbuka. Karena komunitas virtual dibangun bukan di dalam teritorial yang konkret, maka persoalan didalamnya adalah persoalan normatif, pengaturan, dan kontrol.

C.    Dampak dari Cyberspace
Internet merupakan hal yang sudah tidak asing lagi pada zaman modern sekarang ini. Internet sangat membantu orang-orang untuk memudahkan pekerjaan mereka. Tetapi penggunaan internet tidak hanya mempunyai dampak positif, tetapi juga banyak terdapat dampak negatif. Internet memberikan manfaat yang begitu besar tetapi di lain pihak internet menjadi suatu media informasi yang tidak mudah untuk di batasi. Sekarang saya akan memberi tahu dampak positif dan negatif dari internet :
Dampak Positif 
1.      Sebagai media komunikasi, merupakan manfaat internet yang paling banyak digunakan dimana setiap pengguna internet dapat berkomunikasi dengan pengguna lainnya dari seluruh dunia.
2.      Media pertukaran data, dengan menggunakan email, newsgroup, FTP dan WWW (World Wide Web – jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah.
3.      Media untuk mencari informasi atau data, perkembangan internet yang pesat, menjadikan WWW sebagai salah satu sumber informasi yang penting dan akurat.
4.      Manfaat komunitas, internet membentuk masyarakat baru yang beranggotakan para pengguna internet dari seluruh dunia. Dalam komunitas ini pengguna internet dapat berkomunikasi, mencari informasi, berbelanja, melakukan transaksi bisnis, dan sebagainya. Karena sifat internet yang mirip dengan dunia kita sehari-hari, maka internet sering disebut sebagai cyberspace atau virtual world (dunia maya).

Dampak negatif 
1.      Pornografi, anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela. Untuk mengantisipasi hal ini, para produsen ‘browser’ melengkapi program mereka dengan kemampuan untuk memilih jenis home-page yang dapat di-akses. Di internet terdapat gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal.
2.      Violence And Gore, kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan. Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala macam cara agar dapat ‘menjual’ situs mereka. Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu.
3.      Penipuan, hal ini memang merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.
4.      Carding, karena sifatnya yang ‘real time’ (langsung), cara belanja dengan menggunakan Kartu kredit adalah carayang paling banyak digunakan dalam dunia internet. Para penjahat internet pun paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan Kartu Kredit) on-line dan mencatat kode Kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka.
5.      Perjudian, dampak lainnya adalah meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya. Anda hanya perlu menghindari situs seperti ini, karena umumnya situs perjudian tidak agresif dan memerlukan banyak persetujuan dari pengunjungnya.




BAB III

STUDI KASUS

Komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI) menyatakan saat ini Indonesia dalam keadaan darurat pornografi dan kejahatan online pada anak. Menurut KPAI, sejak 2011-2014, jumlah anak korban pornografi dan kejahatan online telah mencapai 1.022 anak. Dari jumlah tersebut, diuraikan bahwa yang menjadi korban pornografi secara offline sebanyak 28% yang dimaksud pornografi secara offline ialah materi seperti foto atau gambar. Adapun kasus pornografi anak secaara online mencapai 21% , prostitusi anak online 20%, objek CD porno sebanyak 15% dan anak korban kekerasan seksual online sebesar 11 persen sementara itu sebanyak 24% anak memiliki materi pornografi. (cnn.indonesia.com).
Kejahatan pornografi terhadap anak-anak yang dilakukan melalui internet juga merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual pada anak. Sebagai contoh kasus kejahatan seksual online yang dialami anak-anak yaitu seorang manajer ditangkap karena menyebar sepuluh ribu pornografi anak. Direktorat Tindak Pidana Khusus Ekonomi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengungkap kasus pornografi anak di Facebook dan Kaskus. Kasus yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur itu, menimpa enam anak di bawah umur. Pelaku, dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun para korban terdiri atas empat siswi pelajar sekolah dasar serta satu siswi dan satu siswa pelajar sekolah menengah. Untuk menjerat korban, pelaku memakai nama akun dokter palsu. Kasus yang disebutkan hanya sebagian kecil dari banyaknya kasus-kasus lain yang masih belum terungkap, dan kasus tersebut talah memberikan gambaran betapa rentannya anak-anak mengalami kejahatan pornografi yang juga termasuk pelecahan seksual secara online.

BAB IV

KESIMPULAN DAN SARAN
A.    Kesimpulan
Perkembangan teknologi dan informasi memang bukan hal yang dapat dihindari, seiring dengan perkembangan zaman. Masifnya pengguna teknologi internet di Indonesia membawa angina segar bagi kemajuan teknologi bangsa akan tetapi disisi lain menjadi bumerang sendiri yang dapat mengancam dan menghancurkan generasi emas Indonesia. Beberapa kasus yang telah dipaparkan sebelumnya telah memperlihatkan bagaimana efek negatif penyalahgunaan media internet untuk kepentingan prostitusi dan kejahatan-kejahatan yang melibatkan anak-anak sebagai korban.Hal ini yang perlu menjadi titik tinjauan bagi semua pihak untuk cerdas mengontrol penggunaan teknologi informasi terutama internet dan media sosial.Secara umum dapat dilihat bahwa anak-anak di Indonesia masih sangat rentan menjadi obyek pornografi dan menjadi sasaran eksploitasi seksual di ruang cyber, yang mana kasus-kasus kejahatan seksual diruang cyber masih kerap terjadi.kondisi keamanan, hukum serta aparat dan penegak hukum masih belum sepenuhnya menjamin keamanan bagi anak-anak pengguna internet, serta konten, maupun informasi yang tersaji dalam ruang cyber belum sepenuhnya dapat dikontrol. Hal ini berarti usaha preventif masalah kejahatan pornografi anak dalam ruang cyber masih belum berjalan dengan baik.

B.     Saran
Para orang tua harus selalu mengawasi anak-anak mereka dalam menggunakan teknologi informasi berupa internet, televise, maupun handphone agar terhindar dari dampak negative perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Sebagai generasi muda dan penerus bangsa kita harus menyaring hal-hal mana saja yang dapat kita konsumsi dari perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi, jangan menelannya secara bulat-bulat. Sebagai generasi muda juga kita harus menjaga kebudayaan Negara Indonesia jangan sampai terkikis karena masuknya kebudayaan lain.
Pemerintah sebaiknya melalui departemen komunikasi dan informasi dapat membuat suatu kebijakan yang dapat mengontrol penggunaan teknologi informasi dan komunikasi supaya tidak berdampak negatif terhadap bangsa kita baik generasi muda, ataupun generasi tua sekalipun.
         
DAFTAR PUSTAKA

Sumber Internet
http://ejournal.unikama.ac.id/index.php/JMK

http://dennyirawandress.blogspot.com/2016/11/makalah-cyberspace-masyarakat-cyber.html
https://ridwanazhary.wordpress.com/2014/03/31/cyberspace/
http://afaniagung.blogspot.com/2016/10/dampak-positif-dan-negatif-dunia-maya.html
http://nasional.tempo.co/read/news/2014/04/17/063571393/kasus-pornografi-anak-online-ini-modus-tersangka
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150210171810-20-31101/ada-1022-anak-menjadi-korban-kejahatan-online/

0 komentar:

Posting Komentar

 

Juliana's Blog Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review