Senin, 05 Oktober 2020

Sisa Hasil Usaha pada Koperasi

Diposting oleh Juliana Nurhandika di 08.03 0 komentar

Pada umumnya koperasi merupakan suatu badan usaha yang harus mampu berdiri sendiri menjalankan kegiatan usahanya untuk memperoleh laba dengan cara menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman. Yang dimaksud laba dalam koperasi disebut dengan istilah sisa hasil usaha (SHU). Keberadaan koperasi kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah, padahal koperasi merupakan badan usaha yang sangat demokratis karena koperasi dibentuk oleh anggota yang berazaskan kekeluargaan. 

A.    Pengertian Sisa Hasil Usaha Koperasi

Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 dinyatakan sebagai berikut:

1.      Sisa hasil usaha koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

2.      SHU setelah dikurangi dana cadangan, akan dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

3.      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. AD/ART merupakan seluruh rangkaian aturan yang mengatur langsung jalan kehidupan dalam koperasi dan juga mengatur hubungan antara koperasi sebagai organisasi dengan para anggotanya. Maka besarnya SHU yang diterima setiap anggota berbeda, tergantung pada pembentukan pendapatan koperasi.

Ada beberapa informasi dasar yang harus diketahui:

1.      SHU total koperasi pada satu tahun buku

2.      Bagian (presentase) SHU anggota

3.      Total simpanan seluruh anggota

4.      Total seluruh transaksi usaha yang bersumber dari anggota

5.      Jumlah simpanan per anggota

6.      Omzet atau volume usaha per anggota

7.      Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota

8.      Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha angota

SHU total koperasi merupakan sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).

Transaksi anggota merupakan kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa) antara anggota terhadap koperasinya.

Partisipasi modal merupakan kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

Omzet atau volume usaha merupakan  total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.

Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota merupakan SHU yang diambil dari SHU anggota, yang ditunjukkan untuk jasa modal anggota.

Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha angota merupakan SHU yang diambil dari SHU anggota, yang ditunjukkan untuk jasa transaksi anggota.

 

B.     Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha

Pembagian SHU dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa usaha anggota. Pasal 5 ayat 1 UU No. 25 tahun 1992 menyatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam  koperasi tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yaitu:

1.      SHU atas jasa modal

Pembagian ini menunjukkan anggota koperasi yaitu sebagai pemilik atau investor karena jasa atas modalnya diterima dari koperasi sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.

2.      SHU atas jasa usaha

Jasa ini munjukkan bahwa anggota koperasi selain pemilik, juga merupakan pemakai jasa usaha tersebut. SHU koperasi dibagi sesuai aturan yang ditetapkan pada AD/ART sebagai berikut:

a.       Cadangan koperasi,

b.      Jasa anggota,

c.       Dana pengurus,

d.      Dana karyawan,

e.       Dana pendidikan,

f.        Dana sosial,

g.      Dana untuk pembangunan lingkungan.

Tidak semua komponen di atas harus diambil koperasi dalam membagi SHU karena hal-hal tersebut tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Berikut salah satu contoh pembagian SHU di salah satu koperasi (contohnya koperasi A)

Menurut AD/ART Koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:

Ø  Cadangan              : 40%

Ø  Jasa anggota          : 40%

Ø  Dana pengurus      : 5%

Ø  Dana karyawan     : 5%

Ø  Dana pendidikan   : 5%

Ø  Dana sosial            : 5%

Berikut rumus untuk menghitung SHU per anggota

                  SHUA  = JUA + JMA

Keterangan:

SHUA        : Sisa Hasil Usaha Anggota

JUA           : Jasa Usaha Anggota

JMA          : Jasa Modal Anggota

 

Dengan menggunakan model matematika, berikut rumus perhitungan SHU per anggota:

                 SHUPa    = (Va / VUK x JUA) + (Sa / TMS x JMA)

Keterangan:

SHU Pa     : Sisa Hasil Usaha per Anggota

JUA           : Jasa Usaha Anggota

JMA          : Jasa Modal Anggota

VA            : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)

VUK         : Volume Usaha Total Koperasi (total transaski koperasi)

Sa              : Jumlah Simpanan Anggota

TMS          : Total Modal Sendiri (total simpanan anggota)

C.    Prinsip-prinsip Pembagian SHU

Anggota dalam koperasi itu berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sebagai pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang anggota waib melakukan investasi. Lalu sebagai pelanggan, seorang anggota wajib berpastisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima keuntungan yang diperoleh koperasi.

Berikut prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam pembagian SHU:

1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota

SHU yang dibagi kepada anggota adalah bersumber dari anggota sendiri, sedangkan yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.

2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri

SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikan dan dari hasil transaksi yang dilakukan dengan koperasi. Maka dari itu, perlu ditentukan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.

3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan

Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi harus diberi tahu secara transparan, sehingga setiap anggota dapat menghitung berapa partisipasinya kepada koperasi tersebut.

4.      SHU anggota dibayar secara tunai

SHU per anggota harus dibayar secara tunai karena koperasi harus membuktikan bahwa dirinya adalah badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat.

D.    Contoh Pembagian SHU

Koperasi One Direction mempunyai dana sebesar Rp50.000.000 yang berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya. Berikut adalah data dari Koperasi One Direction:

a.      Perhitungan SHU (Laba/Rugi) koperasi One Direction Tahun Buku 2019

Penjualan / penerimaan jasa                                 Rp       70.000.000

Pendapatan lain                                                                 15.000.000 +

                                                                                            85.000.000

Harga Pokok Penjualan                                                     (5.000.000) -

Pendapatan Operasional                                                    80.000.000

Beban Operasional                                                            (4.000.000)

Beban Administrasi dan Umum                                       (2.500.000) -

SHU sebelum pajak                                                          73.500.000

Pajak penghasilan (PPh Ps 21)                                            (500.000) -

SHU setelah pajak                                                             73.0000.000

b.      Pembagian SHU menurut pasal 15, AD/ART

-          Cadangan koperasi      : 40%

-          Jasa anggota                : 25%

-          Jasa modal                 : 20% 

-          Dana pengurus            : 10%

-          Dana sosial                  : 5%

Hitunglah:

1.      Pembagian SHU

2.      Presentase jasa modal

3.      Presentase jasa anggota

4.  Hitung yang diterma oleh Tuan Niall (anggota koperasi) apabila simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp1.000.000 dan Tuan Niall telah berbelanja di koperasi One Direction senilai Rp1.150.000

Jawaban:

1.      SHU setelah pajak                                                     Rp73.000.000

Cadangan koperasi    : 40% x 73.000.000     =          Rp29.200.000

Jasa anggota              : 25% x 73.000.000     =          Rp18.250.000

Jasa modal                : 20% x 73.000.000     =          Rp14.600.000

Dana pengurus          : 10% x 73.000.000     =          Rp  7.300.000

Dana sosial                :   5% x 73.000.000     =          Rp  3.650.000

 

2.      Presentase jasa modal:

Jasa Modal / Total Modal x 100% = 14.600.000 / 50.000.000 x 100% = 29,2%

Presentase jasa angota:

Jasa Anggota / Total Penjualan Koperasi x 100% = 18.250.000 / 70.000.000 x 100% = 26,07 %

3.      SHU yang diterima Tuan Niall

-          Jasa Modal

Jasa Modal / Total Modal x 1.000.000 = 14.600.000 / 50.000.000 x 1.000.000 = Rp292.000

-          Jasa Anggota

 Jasa Anggota / Total Penjualan Koperasi x 1.150.000 = 18.250.000 / 70.000.000 x 1.150.000 = 299.821

Jadi, SHU yang diterima Tuan Niall adalah 292.000 + 299.821 = Rp591.821

 

Referensi:

Lumbantobing, J., Purba, E. F., & Simngangunsong, R. 2002. Ekonomi Koperasi. Medan: Universitas HKPB Nommensen Fakultas Ekonomi.

Winarko, S. P. 2015. “Pengaruh Modal Sendiri, Jumlah Anggota dan Aset terhadap Sisa Hasil Usaha pada Koperasi di Kota Kediri”. Nusantara of Research. Vol. 1 No. 2. ISSN. 2355-7249, di https://ojs.unpkediri.ac.id/index.php/efektor/article/view/52/8

Ayuk, N. M. T.  & Utama, I. M. S. Pengaruh Jumlah Anggota, Jumlah Simpanan, Jumlah Pinjaman dan Jumlah Modal Kerja terhadap Sisa Hasil Usaha (Shu) Koperasi Simpan Pinjam (Ksp) di Kabupaten Badung Provinsi Bali, di https://ojs.unud.ac.id/index.php/EEB/article/download/5868/4867  

Cara Menghitung SHU Beserta Contoh Soal Dan Pembagiannya, di https://www.akuntansilengkap.com/ekonomi/cara-menghitung-shu-contoh-soal/

Minggu, 12 Mei 2019

Direct Indirect Speech Questions

Diposting oleh Juliana Nurhandika di 22.18 0 komentar
When we report what people say, we usually change the tense of the verbs to reflect that we are reporting – not giving direct speech. This pattern is followed when we report questions and there are also other important changes between direct questions and reported questions.

Yes/no questions

When we report yes/no questions we use ‘if’ or ‘whether
Formula: clause + ask + if/whether 
Example:
1.      Direct question: “Do you like working in teams?”
Indirect question: He asked if I liked working in teams.
2.      Direct question: “Did you enjoy the party?
Indirect question: She asked me whether I had enjoyed the party.
The tense of the verb changes as it does in reported speech but we don’t use auxiliary verbs. The word order is the same as in an affirmative sentence.

Questions Word

When there is a question word (what, where, why, who, when, how) we use that question word in the reported question but there is no auxiliary verb and the word order is like an affirmative sentence.
Formula: clause + ask + if/whether 
Example:
1.      Direct question: He asked, “What time does the train leave?” 
Indirect question: He asked what time the train left.
2.      Direct question: She asked me, “Who did you see?
Indirect question: She asked me who I had seen.
3.      Direct question: He asked me, “Where did you go to school?”
Indirect question: He asked me where I had gone to school.
4.      Direct question: She asked me, “Why are you crying?”
Indirect question: She asked me why i was crying.
5.      Direct question: She asked, "When can we have dinner?"
Indirect question: She asked when they could have dinner.
6.      Direct question: He asked me, "How old is your mother?"

Indirect question: He asked me how old my mother was.

Notice that the reported questions do not have a question mark at the end.

Exercise

Move to indirect question:
1.      The teacher asked, “Have you finished your homework?”
Answer: The teacher asked the students if they had finished their
homework.
2.      “Did you see my wallet?” asked Gery.
Answer: Gery asked me if I had seen his wallet.
3.      Lia asked, “Are you happy now?”
Answer: Lia asked me whether I was happy at that time.
4.      “Is it raining?” she asked.
Answer: She asked if it was raining.
5.      “Can u type?” he asked.
Answer: She asked me if I could type.
6.      Yogi asked, “Who is that girl?”
Answer: Yogi asked me who that girl was.
7.      Tita asked, “Where does the old man live?”
Answer: Tita asked me where the old man lived.
8.      Her brother wondered, “Why do you think the book very is interesting?”
Answer: Her brother wondered why she thought the book was interesting.
9.      "What is your name?" he asked me.
Answer: He asked me what my name was.
10.  "How old are you?” she asked.
Answer: He asked me how old i was.
 

Juliana's Blog Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review