Pada umumnya koperasi
merupakan suatu badan usaha yang harus mampu berdiri sendiri menjalankan
kegiatan usahanya untuk memperoleh laba dengan cara menyalurkan dana dalam
bentuk pinjaman. Yang dimaksud laba dalam koperasi disebut dengan istilah sisa
hasil usaha (SHU). Keberadaan koperasi kurang mendapatkan perhatian dari
pemerintah, padahal koperasi merupakan badan usaha yang sangat demokratis
karena koperasi dibentuk oleh anggota yang berazaskan kekeluargaan.
A.
Pengertian Sisa Hasil Usaha Koperasi
Menurut UU No.25/1992, tentang
perkoperasian, Bab IX, pasal 45 dinyatakan sebagai berikut:
1. Sisa hasil usaha
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU
setelah dikurangi dana cadangan, akan dibagikan kepada anggota sebanding jasa
usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Besarnya pembagian
kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota
sesuai dengan AD/ART Koperasi. AD/ART merupakan seluruh rangkaian aturan yang
mengatur langsung jalan kehidupan dalam koperasi dan juga mengatur
hubungan antara koperasi sebagai organisasi dengan para anggotanya.
Maka besarnya SHU yang diterima setiap anggota berbeda, tergantung pada
pembentukan pendapatan koperasi.
Ada beberapa informasi
dasar yang harus diketahui:
1. SHU total koperasi pada
satu tahun buku
2. Bagian (presentase) SHU
anggota
3. Total simpanan seluruh
anggota
4. Total seluruh transaksi
usaha yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha
per anggota
7. Bagian (presentase) SHU
untuk simpanan anggota
8. Bagian (presentase) SHU
untuk transaksi usaha angota
SHU total koperasi merupakan sisa hasil
usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit
after tax).
Transaksi anggota merupakan kegiatan
ekonomi (jual-beli barang atau jasa) antara anggota terhadap koperasinya.
Partisipasi modal merupakan kontribusi
anggota dalam memberi modal koperasinya dalam bentuk simpanan pokok, simpanan
wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Omzet atau volume usaha merupakan total nilai penjualan atau penerimaan dari
barang atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian (presentase) SHU
untuk simpanan anggota merupakan SHU yang diambil dari SHU anggota, yang ditunjukkan
untuk jasa modal anggota.
Bagian (presentase) SHU
untuk transaksi usaha angota merupakan SHU yang diambil dari SHU anggota, yang
ditunjukkan untuk jasa transaksi anggota.
B.
Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha
Pembagian SHU dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa usaha anggota. Pasal 5 ayat 1 UU No. 25 tahun 1992 menyatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
SHU koperasi yang
diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yaitu:
1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini menunjukkan anggota koperasi yaitu sebagai
pemilik atau investor karena jasa atas modalnya diterima dari koperasi
sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini munjukkan bahwa anggota koperasi selain pemilik,
juga merupakan pemakai jasa usaha tersebut. SHU koperasi dibagi sesuai aturan
yang ditetapkan pada AD/ART sebagai berikut:
a. Cadangan koperasi,
b. Jasa anggota,
c. Dana pengurus,
d. Dana karyawan,
e. Dana pendidikan,
f.
Dana sosial,
g. Dana untuk pembangunan
lingkungan.
Tidak semua komponen di
atas harus diambil koperasi dalam membagi SHU karena hal-hal tersebut
tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Berikut salah satu contoh pembagian SHU di salah satu koperasi (contohnya koperasi A)
Menurut AD/ART Koperasi
A, SHU dibagi sebagai berikut:
Ø Cadangan : 40%
Ø Jasa anggota : 40%
Ø Dana pengurus : 5%
Ø Dana karyawan : 5%
Ø Dana pendidikan : 5%
Ø Dana sosial : 5%
Berikut rumus untuk
menghitung SHU per anggota
SHUA =
JUA + JMA
Keterangan:
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA :
Jasa Usaha Anggota
JMA :
Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model
matematika, berikut rumus perhitungan SHU per anggota:
SHUPa = (Va / VUK x JUA) + (Sa / TMS x JMA)
Keterangan:
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA :
Jasa Usaha Anggota
JMA :
Jasa Modal Anggota
VA :
Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK :
Volume Usaha Total Koperasi (total transaski koperasi)
Sa :
Jumlah Simpanan Anggota
TMS : Total Modal Sendiri (total simpanan anggota)
C.
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
Anggota dalam koperasi itu berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sebagai pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang anggota waib melakukan investasi. Lalu sebagai pelanggan, seorang anggota wajib berpastisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima keuntungan yang diperoleh koperasi.
Berikut prinsip-prinsip
yang harus diperhatikan dalam pembagian SHU:
1. SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota
SHU yang dibagi kepada anggota adalah bersumber dari anggota
sendiri, sedangkan yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada
dasarnya tidak dibagi kepada anggota melainkan dijadikan sebagai cadangan
koperasi.
2. SHU anggota adalah jasa
dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan
insentif dari modal yang diinvestasikan dan dari hasil transaksi yang dilakukan
dengan koperasi. Maka dari itu, perlu ditentukan proporsi SHU untuk jasa modal
dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
3. Pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi harus diberi tahu secara transparan, sehingga setiap anggota dapat menghitung berapa partisipasinya kepada koperasi tersebut.
4. SHU anggota dibayar
secara tunai
SHU per anggota harus dibayar secara tunai karena koperasi harus membuktikan bahwa dirinya adalah badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat.
D.
Contoh Pembagian SHU
Koperasi One Direction
mempunyai dana sebesar Rp50.000.000 yang berasal dari simpanan pokok dan
simpanan wajib anggotanya. Berikut adalah data dari Koperasi One Direction:
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) koperasi One Direction Tahun Buku 2019
Penjualan / penerimaan jasa Rp 70.000.000
Pendapatan lain 15.000.000 +
85.000.000
Harga Pokok Penjualan (5.000.000) -
Pendapatan Operasional 80.000.000
Beban Operasional (4.000.000)
Beban Administrasi dan Umum (2.500.000) -
SHU sebelum pajak 73.500.000
Pajak penghasilan (PPh Ps 21) (500.000) -
SHU setelah pajak 73.0000.000
b. Pembagian SHU menurut
pasal 15, AD/ART
-
Cadangan koperasi :
40%
-
Jasa anggota : 25%
-
Jasa modal : 20%
-
Dana pengurus :
10%
-
Dana sosial : 5%
Hitunglah:
1. Pembagian SHU
2. Presentase jasa modal
3. Presentase jasa anggota
4. Hitung yang diterma oleh
Tuan Niall (anggota koperasi) apabila simpanan pokok dan simpanan wajibnya
Rp1.000.000 dan Tuan Niall telah berbelanja di koperasi One Direction senilai
Rp1.150.000
Jawaban:
1. SHU setelah pajak Rp73.000.000
Cadangan koperasi :
40% x 73.000.000 = Rp29.200.000
Jasa anggota : 25% x 73.000.000 = Rp18.250.000
Jasa modal :
20% x 73.000.000 = Rp14.600.000
Dana pengurus : 10% x 73.000.000 = Rp 7.300.000
Dana sosial : 5% x 73.000.000 = Rp 3.650.000
2. Presentase jasa modal:
Presentase jasa angota:
Jasa Anggota / Total Penjualan Koperasi x 100% = 18.250.000 / 70.000.000 x 100% = 26,07 %
3. SHU yang diterima Tuan
Niall
-
Jasa Modal
Jasa Modal / Total Modal x 1.000.000 = 14.600.000 / 50.000.000 x 1.000.000 = Rp292.000
-
Jasa Anggota
J
Jadi, SHU yang diterima Tuan Niall adalah 292.000 + 299.821 =
Rp591.821
Referensi:
Lumbantobing, J., Purba, E. F., & Simngangunsong, R. 2002. Ekonomi Koperasi. Medan: Universitas HKPB Nommensen Fakultas Ekonomi.
Winarko, S. P. 2015. “Pengaruh Modal Sendiri, Jumlah Anggota dan Aset terhadap Sisa Hasil Usaha pada Koperasi di Kota Kediri”. Nusantara of Research. Vol. 1 No. 2. ISSN. 2355-7249, di https://ojs.unpkediri.ac.id/index.php/efektor/article/view/52/8
Ayuk, N. M. T. & Utama, I. M. S. Pengaruh Jumlah Anggota, Jumlah Simpanan, Jumlah Pinjaman dan Jumlah Modal Kerja terhadap Sisa Hasil Usaha (Shu) Koperasi Simpan Pinjam (Ksp) di Kabupaten Badung Provinsi Bali, di https://ojs.unud.ac.id/index.php/EEB/article/download/5868/4867
Cara Menghitung SHU
Beserta Contoh Soal Dan Pembagiannya, di https://www.akuntansilengkap.com/ekonomi/cara-menghitung-shu-contoh-soal/